Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengungkap skandal dugaan korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Hasil penyidikan yang dimulai sejak Juli 2025 telah mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp26,3 miliar, akibat pola pemotongan dana bantuan secara sistematis di puluhan desa. Empat tersangka telah ditetapkan setelah tim penyidik memeriksa 219 saksi dan melakukan penggeledahan lokasi, yaitu empat orang dengan inisial RP, AAS, WM, dan HW. Mereka dijerat berdasarkan bukti yang cukup terkait pemotongan dana bantuan masyarakat penerima BSPS di berbagai kecamatan.
Penyelidikan juga menemukan bahwa para tersangka memotong dana bantuan pada tahap awal pencairan dengan alasan percepatan proses atau ancaman penghapusan nama penerima. Modus ini dijalankan hampir di seluruh kecamatan penerima program. Lebih lanjut, tim penyidik menelusuri aliran dana bantuan dari kabupaten hingga desa, menemukan bahwa sebagian dana hasil potongan tidak dilaporkan resmi dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Program BSPS yang seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah tidak layak huni, di lapangan telah berubah menjadi praktik rente yang merugikan warga miskin.
Penyidik juga menemukan adanya potongan terhadap bahan bangunan yang disalurkan lewat toko rekanan sehingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp26 miliar. Kejati Jatim berkomitmen untuk menuntaskan kasus BSPS Sumenep hingga ke akar dan menegaskan bahwa hal ini bukan hanya tentang penegakan hukum, namun juga tentang memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Semua upaya dilakukan untuk membersihkan praktik korupsi di dalam program bantuan tersebut.












