Bogor di Perpres 109 Tahun 2025: Sampah Jadi Energi Listrik

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 mengenai Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan telah secara resmi diterbitkan. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut baik terbitnya Perpres tersebut dan mengungkapkan harapannya terkait langkah besar ini. Kota Bogor dipilih sebagai salah satu wilayah yang akan dilengkapi dengan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), yang diharapkan dapat memecahkan permasalahan sampah di Kota Bogor secara bertahap.

Dedie Rachim bersyukur dengan terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dan meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor untuk segera mengambil langkah-langkah teknis terkait implementasi Perpres tersebut. Diharapkan, tahun 2026 pembangunan instalasi PSEL dapat dimulai setelah semua persyaratan terpenuhi. Proses penunjukan mitra pembangunan dan penyelenggaraan akan ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan PLN (persero) sebagai pembeli dari hasil produksi.

Dengan harapan tidak ada hambatan, di tahun 2028 masalah sampah yang selama ini menjadi perhatian di Kota Bogor dapat ditangani secara menyeluruh. Selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bersama Kementerian lainnya akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kesiapan Pemerintah Daerah yang sudah menyatakan kesediaannya dalam Berita Acara bersama. Langkah selanjutnya termasuk pendampingan intensif kepada sepuluh daerah prioritas dan rapat koordinasi terbatas untuk menentukan lokasi instalasi PSEL berdasarkan hasil verifikasi.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH akan menetapkan lokasi instalasi PSEL sesuai hasil rapat, yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses pengadaan Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL (BUPP PSEL). Artikel ini menyimpulkan bahwa langkah-langkah konkrit sedang diambil untuk mengatasi masalah sampah di Kota Bogor dengan adanya Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Source link