Radiasi Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ditemukan melebihi batas yang diperbolehkan. Tim gabungan dari Brimob Polri, BRIN, Bapeten, dan Kementerian Lingkungan Hidup menemukan bahwa paparan radiasi Cesium-137 di lokasi tersebut sebesar 875 ribu kali lebih besar dari radiasi latar alam. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Polsek Cikande.
Untuk penanganan masalah ini, Satgas khusus penanganan radiasi Cs-137 telah menggelar apel di Mapolsek Cikande untuk mempersiapkan langkah-langkah penanganan paparan radiasi. Lebih dari 100 personel, termasuk Zeni Nubika TNI AD, akan terlibat dalam proses dekontaminasi dan pemindahan material yang mengandung Cs-137. Hanif menekankan pentingnya penegakan standar operasional prosedur guna memastikan keamanan selama proses penanganan.
Selain itu, Indonesia mengambil langkah untuk menutup impor besi bekas atau skrap dari luar negeri untuk mencegah limbah radioaktif masuk ke dalam negeri. Hanya perusahaan yang memenuhi syarat, termasuk memiliki alat pendeteksi radioaktif, yang diizinkan untuk melakukan impor. Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan rekomendasi untuk importasi skrap besi dan baja hingga pengawasan yang lebih ketat diterapkan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi risiko paparan radiasi Cs-137 yang berlebihan dan menjaga lingkungan serta kesehatan masyarakat di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande.












