Sejumlah warga Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mengalami masalah dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum disetorkan ke kas daerah. Menyikapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menerima pengaduan yang disampaikan oleh perwakilan warga Tambakasri, Yudianto. Menurut Yudianto, meskipun telah melakukan pembayaran melalui pemerintah desa, namun data pembayaran tersebut belum tercatat dalam sistem Bapenda Kabupaten Malang.
Sebagai respon, DPRD Kabupaten Malang memediasi pertemuan antara warga dan Pemerintah Desa Tambakasri, yang juga dihadiri oleh Camat Sumbermanjing Wetan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Gedung DPRD Kabupaten Malang. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Tambakasri, Ngateno, secara resmi mengakui bahwa sebagian dana PBB yang telah dibayarkan oleh masyarakat belum disetorkan ke kas daerah.
Setelah diskusi yang berlangsung, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah desa berkomitmen untuk menyelesaikan penyetoran seluruh dana PBB ke rekening kas daerah dalam waktu maksimal dua bulan. Sementara itu, Bapenda Kabupaten Malang akan melakukan verifikasi data pembayaran warga untuk menghindari kerugian bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menilai kesepakatan antara pihak-pihak terkait sebagai contoh positif dalam membangun tata kelola pajak daerah yang transparan dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk hadir sebagai penengah yang mengedepankan penyelesaian damai dan administratif dalam setiap permasalahan yang muncul. Momentum kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara lembaga pemerintahan dalam menciptakan sistem pelayanan pajak yang lebih modern dan terpercaya.












