Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo terus menggencarkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. Masyarakat di Kabupaten Probolinggo diajak untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk peredaran rokok ilegal dengan mengenali lima ciri utama rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai Probolinggo atau melalui layanan pengaduan. Kolaborasi semua pihak sangat penting dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan diharapkan akan memperkuat program pembangunan daerah melalui peningkatan penerimaan dari cukai yang sah. Hal ini diadvokasi oleh Saifullah pada artikel Advertorial di Suara Indonesia.
5 Ciri Rokok Ilegal yang Penting untuk Masyarakat Probolinggo
Read Also
Recommendation for You

LP2M Universitas Jember bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo bekerja sama dalam menanam 500 bibit mangrove di…

Operasi Zebra Seligi 2025 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, telah menyasar puluhan pengendara kendaraan…

Kabupaten Probolinggo mencatat prestasi luar biasa dalam pengelolaan APBD berkat program Probolinggo SAE (Sejahtera, Amanah-Religius,…

Konferensi Cabang (Konfercab) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Malang, yang rencananya akan…








