Berita  

Prajurit TNI Tewas Senior Makassar: Pelaku Divonis 2,5 Tahun

Pengadilan Militer III-16 Makassar pada Rabu (1/10/2025) mengambil keputusan terkait perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang prajurit muda TNI AD, Prada Muhammad Reski Putra Pratama Arief. Hakim memutuskan agar terdakwa, Pratu Sandi, menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer. Meskipun putusan itu sudah final, keluarga korban merasa kecewa dengan hukuman yang dianggap terlalu ringan untuk tindakan yang merenggut nyawa anak mereka. Mereka juga mempertanyakan proses hukum yang dinilai tidak adil, karena hanya satu orang yang dijadikan tersangka meskipun fakta persidangan menunjukkan bahwa penganiayaan dilakukan oleh lebih dari satu orang terhadap tujuh prajurit muda. Keluarga korban berencana untuk mengajukan banding demi mencari keadilan yang lebih pantas sesuai dengan kehilangan yang mereka rasakan. Tindakan terdakwa dinilai tidak hanya merugikan keluarga korban, tetapi juga merusak disiplin militer, moral prajurit, dan bahkan mencoreng citra TNI secara keseluruhan. Publik menyoroti konsistensi penegakan hukum di tubuh militer, mengingat praktik kekerasan semacam ini bisa menjadi preceden buruk bagi regenerasi prajurit TNI. Keluarga korban bersama penasihat hukum mereka berusaha memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan proporsional di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Source link