Berita  

Bongkar Sindikat Uang Palsu: Polres Demak Amankan Empat Tersangka

Pada tanggal 26 September 2025, Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono bersama timnya mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu di Demak. Menurut Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga berhasil ditangkap dalam sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Dari para pelaku, polisi berhasil menyita ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kasus ini dimulai setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Demak. Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu R (47), RA (24), dan BY (20), di Pasar Gajah dan Kecamatan Kebonagung. Selain itu, tersangka lain berinisial BR (31), warga Kabupaten Grobogan, juga diamankan sebagai pelaku utama sekaligus produsen uang palsu. Dalam pemeriksaan, tersangka R mengakui membeli uang palsu senilai Rp10 juta dari BR untuk memperoleh uang palsu Rp50 juta yang kemudian diedarkan di pasar tradisional. Total sekitar Rp5 juta uang palsu telah dibelanjakan oleh para tersangka, dengan keuntungan diperoleh dari uang asli hasil kembalian. Barang bukti yang disita termasuk lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan peralatan produksi seperti printer, laptop, dan alat sablon. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Source link