Berita  

Alasan 476 Guru Honorer Belum Masuk Usulan PPPK di Sumenep

Guru honorer di Kabupaten Sumenep belum termasuk dalam usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu karena kebutuhan riil di satuan pendidikan. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, jumlah guru di sekolah harus sesuai dengan formasi yang telah ada. Bedanya dengan OPD lain, sekolah tidak bisa menambah tenaga sesuai kebutuhan, misalnya dalam hal jumlah guru di SD. Data pokok pendidikan yang diunggah oleh sekolah, termasuk sarana, jumlah murid, dan rombongan belajar, digunakan untuk menentukan kebutuhan guru di sekolah. Hal ini telah menimbulkan kekecewaan di kalangan honorer yang telah lama mengajar tetapi tidak termasuk dalam usulan, sementara guru baru justru terakomodasi karena kebutuhan mapel tertentu masih tinggi. Meskipun demikian, kebijakan ini tidak bermaksud untuk mengabaikan jasa guru honorer, tapi semata-mata mempertimbangkan kebutuhan sekolah. Sebanyak 1.621 guru honorer dari total 2.116 telah termasuk dalam usulan PPPK paruh waktu, sementara 476 lainnya tidak terakomodasi, menyebabkan protes dan kekecewaan di kalangan tenaga pendidik.

Source link