Pada Kamis, 25 September 2025, seorang remaja berinisial AMA (21) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kedugaan mengatakan bahwa korban mengalami depresi karena terlilit utang pinjaman online yang digunakan untuk judi online. Ibunya pertama kali menemukan peristiwa tersebut sekitar pukul 03.00 WIB, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Cerme. Hasil pemeriksaan luar menunjukkan bahwa tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban. Meskipun demikian, pihak keluarga menolak autopsi dan telah menerima kepergian korban dengan ikhlas.
Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya kalangan muda, agar berhati-hati terhadap praktik pinjaman online ilegal dan judi online yang dapat menyebabkan masalah serius. Sebelum peristiwa tersebut, korban diketahui kehilangan pekerjaan, terlibat perselisihan dengan orang tuanya, dan diduga menjual sepeda motor untuk membayar utang. Kasus ini menjadi peringatan keras untuk menjaga generasi muda dari bahaya praktik pinjaman online ilegal dan judi online.
Dengan demikian, sangat penting bagi masyarakat agar lebih bijak dan waspada terhadap pinjaman online ilegal serta perjudian online. Pelajaran dari kejadian ini dapat menjadi motivasi bagi generasi muda untuk tidak terjerat dalam praktik yang merugikan seperti ini. Oleh karena itu, penting untuk selalu meningkatkan kesadaran akan dampak negatif dari utang dan judi online. Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan keluarga dan generasi mendatang.












