Pemerintah Indonesia, melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, berencana untuk mengharmonisasikan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) pada akhir September 2025. Dalam tahap harmonisasi, rancangan peraturan tersebut akan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada untuk mencegah tumpang tindih dan memastikan keselarasan. Nezar juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Buku Putih Peta Jalan AI Nasional dan panduan keamanan terkait penggunaan dan pengembangan AI. Proses penyusunan kedua produk hukum tersebut melibatkan banyak pemangku kepentingan, mencakup perwakilan dari pemerintah, akademisi, pelaku industri, masyarakat, dan media massa. Langkah-langkah ini diambil untuk mendukung pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari strategi kebijakan tentang pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial sebagai penegasan pada nilai-nilai etika yang berlaku dalam penggunaan AI di Indonesia.)init”, “PageView”);
Source link












