Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Rusdianto alias Ferry akhirnya mendapatkan kejelasan setelah hampir dua tahun berjalan. Kejaksaan Negeri Makassar pada 1 September 2025 menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21. Proses hukum ini dimulai ketika Tanty Rudjito membuat laporan polisi pada 26 Januari 2024 terkait dugaan penganiayaan. Setelah melalui berbagai tahap, Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya mengeluarkan surat pada 1 September 2025 yang menegaskan kelengkapan berkas atau P-21. Walau berakhir pada P-21, penanganan perkara ini selama 20 bulan mendapat kritik dari publik terkait lambannya proses hukum. Tanty Rudjito sendiri mengapresiasi aparat Polsek Tamalate atas kerja keras mereka namun juga meminta agar kejaksaan segera melanjutkan ke tahap II tanpa menunggu perhatian publik. Keputusan selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Makassar akan dinantikan oleh publik, apakah kasus ini akan segera diproses di persidangan atau kembali terhenti di tengah jalan.
Update Kasus Penganiayaan: Berkas Akhirnya P-21 di Kejari Makassar

Read Also
Recommendation for You
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…
Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…
Ketua Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Kabupaten Cilacap, Dwi Jatmoko, memberikan dukungan penuh…