Berita  

Saksi IRT di Gowa Neakat Gondol Barang Warga dengan Mobil Grandmax

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (25 tahun) telah ditangkap oleh polisi Polsek Pallangga, Polres Gowa, karena diduga terlibat dalam pencurian bersama rekannya di Dusun Taipale’leng, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada Sabtu (13/9/2025). Dugaan sakit hati dan dendam pribadi diyakini menjadi motif di balik tindakan kriminal tersebut. Peristiwa pencurian terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di kawasan tersebut. Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa berhasil menangkap lima orang terduga pelaku, termasuk J, yang diduga menjadi otak dari pencurian tersebut. Penangkapan para pelaku tersebut didasarkan pada laporan polisi yang disusun oleh LP/B/107/IX/2025/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel. Mereka kini berada di tahanan Polsek Pallangga dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e jo 55 tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara. Para pelaku ini menggunakan mobil Grandmax putih dengan nomor polisi DD 8142 DF untuk mengangkut barang curian, yang antara lain mencakup satu lemari kaca empat pintu, tiga kursi kayu, dan mobil Grandmax yang digunakan selama kejadian. Motif utama dari pelaku J diyakini karena sakit hati atas tunggakan pembayaran sertifikat tanah miliknya yang digunakan korban untuk mengajukan kredit. Aparat kepolisian berhasil menangkap para pelaku setelah melakukan penyelidikan cepat dan menggerebek rumah mereka di Desa Kampili.Kisah selengkapnya ada di Google News SUARA INDONESIA.

Source link

Exit mobile version