Berita  

Imbas Izin Reklame Ruwet di Jalan Nasional: Dampak PAD Jember Turun

Pengurangan pendapatan pajak reklame di Kabupaten Jember, khususnya di sepanjang jalan nasional, telah menjadi masalah yang semakin kompleks sejak kewenangan perizinan berpindah ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur, di Bangsalsari. Hal ini telah menyebabkan penurunan penerimaan pajak reklame sebesar 25-30 persen dari tahun 2020 hingga 2024, dan hanya setengah dari target yang direalisasikan pada tahun 2025. Salah satu faktornya adalah pemersulitan dalam mendapatkan izin reklame yang dianggap membuka ruang bagi pungutan liar oleh oknum pegawai, sehingga memberikan dampak yang merugikan bagi PAD Jember.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember mencatat bahwa penurunan pendapatan terutama berasal dari reklame insidentil, seperti event konser musik atau pasar rakyat. Pendapatan dari sektor ini biasanya cukup besar, tetapi dengan mekanisme perizinan yang baru, prosesnya menjadi lebih rumit. Beberapa pihak juga menyayangkan praktik pungli yang muncul dalam proses perizinan reklame, yang tidak hanya mengganggu pelaku usaha namun juga menciptakan ketidakpastian dalam investasi di Jember.

LSM Misi Persada dan sejumlah pihak lainnya menilai bahwa situasi ini tidak hanya berdampak pada PAD lokal, namun juga pada penerimaan pusat serta pembangunan daerah secara keseluruhan. Penyimpanan potensi pajak reklame dianggap dapat memperlambat pembangunan daerah dan menyandera program-program pembangunan yang seharusnya dikerjakan. Dalam menghadapi krisis fiskal, setiap rupiah yang hilang sangat berdampak pada berbagai aspek pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan dasar di masyarakat.

Meski Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional membantah bahwa perizinan reklame dipersulit, namun konfirmasi mengenai dugaan pungli oleh oknum pegawai masih menjadi perdebatan. Masyarakat diharapkan dapat melihat dampak yang lebih luas dari situasi ini, termasuk kontraksi pada PAD yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi mendalam terhadap regulasi dan perizinan reklame yang berlaku guna menghapuskan praktik pungli dan memastikan keberlangsungan pembangunan di daerah.

Source link

Exit mobile version