Kejaksaan Negeri Tuban telah mengembalikan berkas perkara Agus Widodo, produsen minuman keras (miras) jenis arak ilegal ke penyidik Sat Reskrim Polres Tuban. Kejaksaan mengemukakan bahwa berkas tersebut tidak lengkap atau P19 setelah pihaknya melakukan telaah. Berkas perkaranya dikembalikan untuk dilengkapi karena belum memenuhi keabsahan dan kualifikasi pasal yang dinyatakan. Himawan Harianto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tuban, mengatakan bahwa proses P19 sedang berlangsung dan saat ini masih menunggu perbaikan yang dilakukan oleh penyidik. Sementara Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan upaya pihaknya untuk memenuhi petunjuk jaksa. Sebelumnya, polisi telah membongkar rumah produksi miras jenis arak secara ilegal di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dan berhasil menangkap pemiliknya, Agus Widodo. Dari rumah produksi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diperlukan dalam proses hukum. Penyidik menjerat Agus dengan pasal-pasal terkait kejahatan tersebut. Hal ini menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal di wilayah tersebut.
Kejaksaan Tuban Kembalikan Berkas Perkara Produsen Miras Ilegal

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…