Berita  

Peristiwa Pencabulan di Gresik Oleh Karyawan Swasta

Seorang karyawan swasta NT (21), yang berasal dari Bojonegoro, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik karena melakukan pencabulan terhadap sesama jenis. Korban adalah seorang pelajar tingkat SMA yang masih di bawah umur. Peristiwa ini terjadi ketika korban diundang ke indekos pelaku di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku memeluk korban yang sedang bermain ponsel, meskipun korban menolak, pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Setelah kejadian, pelaku mengantarkan korban pulang. Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam korban akan menyebarkan video perbuatannya jika korban tidak mengikuti keinginannya. Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tersangka pada Rabu 20 Agustus 2025. Pelaku dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. Masyarakat diminta untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak dan mengajarkan tentang batasan tubuh.

Source link