Berita  

Pencuri Berulang Situbondo Ditangkap, Mengincar Rumah dan Halaman TK

Unit Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FGBB (20) yang diduga sebagai pelaku pencurian berulang di berbagai lokasi. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan kehilangan dari masyarakat yang meresahkan. Pelaku ini sering menyasar tempat umum hingga pemukiman dan mencuri barang-barang seperti termos nasi, mesin air, meja lipat, tenda, hingga pompa air (sanyo).

Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo, FGBB mencuri di sejumlah lokasi berbeda termasuk gerobak makanan, rumah warga, dan halaman TK. Barang curian yang telah dicuri oleh pelaku ditaksir mencapai jutaan rupiah. Setelah melakukan aksinya, pelaku menyembunyikan barang curian di rumahnya sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.

FGBB kini ditahan di Mapolres Situbondo dan dijerat Pasal 362 jo 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib untuk tindakan lebih lanjut.

Source link