Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memiliki layanan hukum yang humanis dan inovatif dengan memperkenalkan Program Jaya Sakti. Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pengembalian barang bukti (BB) dengan cepat dan efisien. Dalam pelaksanaannya, Kejari Banyuwangi telah mengeksekusi 60 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk 26 unit sepeda motor dari warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Tujuan dari Program Jaya Sakti adalah untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi warga binaan maupun keluarga mereka dalam mengambil barang bukti yang menjadi haknya tanpa dipungut biaya. Untuk mendukung layanan ini, petugas Kejari turun langsung ke lapas untuk melakukan pendataan dan menyerahkan surat kuasa kepada warga binaan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait adanya pungutan liar dalam proses pengambilan BB sebelumnya. Dengan sistem yang transparan dan gratis, Kejaksaan Banyuwangi berharap dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Kejari Banyuwangi menegaskan bahwa kehadiran Program Jaya Sakti tidak hanya berkaitan dengan pengembalian barang bukti, tetapi juga merupakan bagian dari komitmennya untuk menyediakan pelayanan hukum yang humanis dan mudah diakses oleh semua pihak.
Penegakan hukum bukan hanya terbatas pada proses persidangan, tetapi juga melibatkan memberikan kepastian dan kemudahan layanan. Dengan demikian, melalui Program Jaya Sakti, Kejaksaan Negeri Banyuwangi berupaya memperkuat kehadirannya sebagai lembaga hukum yang peduli dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.