Bupati Lebak, Moch Hasbi Asidiki Jayabaya, mengungkapkan bahwa anggaran untuk penataan Alun-alun Rangkasbitung mencapai Rp5,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp5 miliar dialokasikan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan sisanya sebesar Rp800 juta berasal dari APBD Perubahan 2025. Menurut Bupati Lebak, penting bagi pemerintah untuk transparan dalam pengelolaan anggaran agar masyarakat turut mengetahui penggunaan dana tersebut.
Tujuan dari penataan Alun-alun Rangkasbitung ini adalah untuk memastikan kualitas pekerjaan yang dilakukan serta menjadi contoh bagi pelaksana proyek lain di Lebak. Meskipun anggaran terbatas, Bupati sangat optimis bahwa hasil dari penataan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi penduduk Kabupaten Lebak. Dengan kata lain, meskipun dana yang tersedia cukup terbatas, namun diharapkan dapat menghasilkan sesuatu yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Lebak juga menyatakan perbandingan anggaran penataan Alun-alun Rangkasbitung dengan daerah lain seperti Kabupaten Cimahi dan Kabupaten Majalengka yang memiliki alokasi anggaran jauh lebih besar. Meskipun demikian, Bupati memiliki harapan besar bahwa hasil dari penataan ini akan mencerminkan kemajuan Kabupaten Lebak menuju kearifan lokal yang semakin terasa. Dengan keyakinan bahwa proyek ini akan memuaskan dan berkualitas, Bupati berharap masyarakat juga turut mendukung upaya penataan Alun-alun Rangkasbitung ini.