Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan keterangan bahwa tidak ada upaya dari pemerintah untuk membatasi media sosial seperti TikTok dan grup Meta selama aksi demo di DPR pada 28 Agustus. Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tidak ada arahan resmi untuk menurunkan atau membatasi akses terhadap platform media sosial saat aksi tersebut berlangsung. Meskipun demikian, beberapa netizen melaporkan bahwa platform media sosial mengalami gangguan akses, seperti platform X (sebelumnya Twitter) yang tidak bisa diakses oleh sejumlah pengguna saat aksi demonstrasi di DPR berlangsung. Selain itu, beberapa pengguna juga mengeluhkan masalah akses pada platform media sosial Instagram. Hal ini menimbulkan asumsi bahwa gangguan hanya terjadi pada akun-akun besar.
Berdasarkan laporan situs Downdetector, gangguan pada platform media sosial terpantau mulai muncul pada pukul 17.34 WIB dan mencapai puncaknya dengan 107 laporan pada pukul 18.19 WIB. Selain itu, laporan gangguan juga terjadi pada platform Instagram, dengan 42 laporan yang menyebut platform tersebut sedang mengalami gangguan pada pukul 18.13 WIB. Meskipun demikian, ada perbedaan hasil akses antara beberapa perangkat yang digunakan. Direktur Jenderal Komdigi, Alex, menjelaskan bahwa himbauan Wamenkomdigi, Angga Raka Prabowo, terkait konten negatif dan hoaks di media sosial hanya sebatas imbauan agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. Namun, Angga Raka sempat menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil platform TikTok dan Meta terkait konten provokatif. Pernyataan ini diungkapkan setelah aksi demo yang berlangsung di depan Gedung DPR, dimana Angga Raka menekankan bahwa konten negatif di platform digital dapat merusak demokrasi. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar semua pihak menjaga situasi kondusif baik di ranah digital maupun fisik.