Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pengedar ganja dengan menangkap seorang pria berinisial SHM (44). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 300 gram ganja kering yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar. Penangkapan terjadi di sebuah warung di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri pada Selasa malam. Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi dari warga, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di warung tempatnya beroperasi. Dari tersangka, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti ganja yang dibungkus dengan kertas nasi dan plastik, serta peralatan untuk mengemas barang haram tersebut. Selain itu, satu unit ponsel juga disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat pasokan ganja dari seseorang berinisial Tulang, yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan. Upaya untuk menangkap pemasok ganja tersebut sedang dilakukan, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang disita telah dikirim ke Labfor Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Semua informasi ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat kepada wartawan pada hari Rabu setelah penangkapan pelaku.