Pasangan anak muda bukan suami istri terjaring razia saat digiring ke Mapolres Tuban pada malam Minggu (24/8/2025). Satu pasangan tersebut adalah FR (20) asal Nganjuk dan HD (19), wanita asal Gedongombo, ditemukan di RA Homestay di Desa Prunggahanwetan. Sedangkan dua pasangan lainnya, yaitu MA (23) dari Kendal bersama MM (23) dari Wonosobo dan MP (19) dari Ronggomulyo bersama NO (19) asal Montong, ditemukan di Mara House di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Razia ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Sat Samapta Polres Tuban, Satpol PP, dan TNI sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait aktivitas rumah kos yang diduga digunakan untuk pasangan bukan suami istri. Seluruh pasangan tersebut diamankan petugas karena tidak dapat menunjukkan surat resmi pernikahan atau buku nikah. Mereka kemudian dijadwalkan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) setelah didata di Polres Tuban. Selain itu, petugas juga merazia lokasi yang diduga sebagai pusat peredaran minuman keras (miras) di warung Kazzu di Desa Prunggahanwetan, di mana ditemukan setengah botol miras jenis arak. Pemilik warung tersebut akan dipanggil untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Tiga Pasangan Anak Muda di Kamar Kos Tuban Diciduk Petugas

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…