Dugaan penyerobotan tanah milik warga di Dusun Balesari, Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, akhirnya mendapat perhatian DPRD Kabupaten Malang. Beberapa warga merasa kehilangan hak atas tanah yang mereka miliki, meskipun sudah memiliki dokumen resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Akta Jual Beli (AJB). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Balesari menjadi sorotan karena sejumlah warga menemukan lahan mereka terdaftar atas nama orang lain tanpa izin pada tahun 2024. Akibatnya, sejumlah warga menerima surat somasi dari pemilik sah tanah yang mengaku bernama Saiful Efendi. Meski sudah memiliki dokumen sah, seperti AJB, warga merasa dirugikan karena tanah mereka telah bersertifikat atas nama orang lain. Mediasi dilakukan oleh DPRD Kabupaten Malang, dipimpin oleh Ketua Komisi I, Amarta Faza, untuk mencari solusi terbaik dalam kasus penyerobotan tanah ini. Dalam mediasi tersebut, semua pihak terkait diminta untuk bekerja sama agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik serta memastikan proses penerbitan sertifikat tanah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mediasi DPRD Malang Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah di Balesari

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…

Ketua Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Kabupaten Cilacap, Dwi Jatmoko, memberikan dukungan penuh…