Pemberantasan peredaran minuman keras ilegal kembali membuahkan hasil ketika Satuan Samapta Polres Situbondo berhasil menyita 32 botol arak tanpa izin edar dari seorang mahasiswa asal Probolinggo. Penindakan dimulai saat petugas Samapta melakukan patroli rutin di Jalan WR Supratman, Situbondo, dan menemukan puluhan botol arak yang dikemas tanpa dokumen resmi. Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum. Aparat juga mengamankan kartu identitas mahasiswa untuk proses hukum lebih lanjut. Patroli rutin akan ditingkatkan guna menekan peredaran minuman keras yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminal dan kerawanan sosial. Masyarakat diimbau untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak terlibat dalam peredaran minuman keras.
Penangkapan 32 Botol Arak Ilegal oleh Polres Situbondo: Mahasiswa Probolinggo Diamankan
Read Also
Recommendation for You

Ancaman Sedimentasi di Waduk Mrica, Banjarnegara Sedimentasi yang menggerus kapasitas tampung Waduk Mrica di Kabupaten…

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Danantara Apresiasi Model Pemberdayaan PNM di Mojokerto Pada Senin (21/7/2026), jajaran Komisaris…

Bupati Cilacap Ungkap Proses Seleksi Sekda dengan Kepastian Bupati Cilacap Ungkap Proses Seleksi Sekda dengan…

Bupati Lamongan Raih Penghargaan Sebagai Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur Tahun 2026 Pada Selasa (21/7/2026),…

Jambore Daerah Honda ADV Jatim: Solidaritas Komunitas Melalui Riding hingga Aksi Sosial Menyambut semangat kebersamaan…







