Pemberantasan peredaran minuman keras ilegal kembali membuahkan hasil ketika Satuan Samapta Polres Situbondo berhasil menyita 32 botol arak tanpa izin edar dari seorang mahasiswa asal Probolinggo. Penindakan dimulai saat petugas Samapta melakukan patroli rutin di Jalan WR Supratman, Situbondo, dan menemukan puluhan botol arak yang dikemas tanpa dokumen resmi. Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum. Aparat juga mengamankan kartu identitas mahasiswa untuk proses hukum lebih lanjut. Patroli rutin akan ditingkatkan guna menekan peredaran minuman keras yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminal dan kerawanan sosial. Masyarakat diimbau untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak terlibat dalam peredaran minuman keras.
Penangkapan 32 Botol Arak Ilegal oleh Polres Situbondo: Mahasiswa Probolinggo Diamankan

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…