Berita  

DPRD Situbondo Godok Raperda Anti-Kekerasan di Sekolah: Payung Hukum Pertama Jatim

DPRD Kabupaten Situbondo tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Melalui forum grup diskusi (FGD) bersama Komisi IV DPRD Situbondo, berbagai pihak terlibat dalam membahas setiap pasal dalam draf Raperda tersebut. Rapat pembahasan ini bertujuan untuk menciptakan peraturan pertama di Jawa Timur yang secara khusus menangani perlindungan anak, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan di sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, menjelaskan bahwa naskah akademik dan Raperda tersebut melibatkan akademisi dari Universitas Nurul Jadid. Raperda PPKSP diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan di lingkungan sekolah, serta mengurangi kasus yang sering terjadi selama ini. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada siswa, tetapi juga kepada guru dan tenaga pendidik, dengan target disahkan dalam tahun ini atau paling lambat 2026.

Dalam proses penyusunan ini, masukan dari berbagai pihak seperti akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan wali murid sangat dihargai. Raperda ini diharapkan menjadi contoh yang komprehensif di Jawa Timur, dengan harapan dapat mengurangi kasus kekerasan di sekolah sehingga menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa dan guru. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, DPRD Situbondo yakin Raperda PPKSP ini akan menjadi regulasi yang efektif.

Source link

Exit mobile version