Pada tanggal 19 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada naiknya nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah menghadapi demonstrasi besar-besaran dan kericuhan. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bone, Andi Saharuddin, mengumumkan keputusan tersebut sebagai respons atas protes masyarakat dan sesuai arahan pemerintah pusat. Segala ketetapan PBB akan dikembalikan ke SPPT lama, dengan penyesuaian pembayaran bagi wajib pajak yang telah melunasi pajak. Pemkab Bone berharap keputusan ini dapat meredakan ketegangan dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, demonstrasi di depan Kantor Bupati Bone oleh ribuan massa, terutama dari kalangan mahasiswa, berujung pada kericuhan dan bentrokan antara massa dan aparat keamanan di depan kantor bupati.
Pemkab Bone Membatalkan Kenaikan PBB-P2: Analisis dan Implikasinya

Read Also
Recommendation for You
Komunitas Honda Vario mengikuti acara Nocturnity Riding di Sidoarjo yang diadakan oleh PT Mitra Pinasthika…

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…