Dua pelaku pembacokan di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, akhirnya ditangkap setelah buron selama satu bulan. Pelaku tersebut merupakan kakak beradik asal Desa Demit, Kecamatan Jatirogo. Penangkapan dilakukan setelah informasi kedua pelaku berada di Tangerang Selatan, Banten. Mereka ditangkap di sebuah kos pada tanggal 17 Agustus 2025. Peristiwa pengeroyokan terjadi di area Terminal Jatirogo pada 23 Juli 2025, di mana dua pelaku dalam keadaan mabuk minuman tuak dan tiba-tiba ditegur oleh korban. Akibatnya, korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri dan kanan, serta area perut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penggunaan Kekerasan Secara Bersama-sama Terhadap Orang atau Barang dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun. Selain itu, informasi lebih lanjut dapat ditemukan di Google News SUARA INDONESIA.
Pelaku Pembacokan di Tuban Ditangkap Setelah Kabur Tangsel

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…