Berita  

Guru SMP di Tuban Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Cabul Murid

Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur berinisial F (43) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 14 tahun. Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menyatakan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi dua kali pada Mei 2024 di area ladang. Tersangka menggunakan tipu daya dengan mengajak korban jalan-jalan dan melakukan aksi bejatnya saat tiba di tempat sepi. Orang tua korban mengetahui peristiwa terakhir dan melaporkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tuban.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti hingga berhasil menangkap F pada 23 Mei 2025. Tersangka dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan kejahatan terhadap anak.

Source link