Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, telah mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Perayun, Tarub Mujiono (TM), setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Langkah-langkah ini termasuk pencopotan dan pemberhentian sementara jabatan TM sebagai Kepala Desa Perayun. Penetapan tersangka dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, TM resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Karimun. Pemberhentian sementara ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, di mana Kepala Desa yang menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw, menjelaskan bahwa jika dalam persidangan TM dinyatakan bersalah, Pemerintah Kabupaten Karimun akan memberhentikannya secara permanen dan menunjuk pejabat kepala desa baru dari unsur PNS. Selengkapnya dapat dilihat di Google News SUARA INDONESIA.
Pemkab Karimun Copot Kades Perayun, Tersangka Korupsi DD

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…