Berita  

Kejaksaan Menerima SPDP Kasus Pencabulan Anak di Desa Ranah Kampar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan pencabulan terhadap anak di Desa Ranah, Kabupaten Kampar, Riau. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha. SPDP ini telah diterima dan saat ini Kejari sedang menunggu perkembangan penyidikan dari penyidik Polres Kampar. Setelah itu, berkas perkara akan diteliti baik dari sisi formil maupun materiil.

Kepolisian Resor Kampar juga mengonfirmasi penanganan perkara ini. Mihardi, mantan Kapolres Kampar, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus pencabulan, bukan kekerasan. Meskipun ada kesepakatan damai antara terduga pelaku dan pihak korban, proses hukum tetap berjalan. Meskipun korban tidak mempermasalahkan perdamaian tersebut, perkara belum dilakukan pengadilan dan kasus ini masih terus berjalan.

Penulis artikel ini adalah Yudha Pratama dan diedit oleh Mahrus Sholih.

Source link