Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memberikan tanggapan terhadap temuan KPK mengenai dugaan ketidaksesuaian harga dan spesifikasi dalam pengadaan tiang serta kap lampu PJU setelah Rapat Paripurna bersama DPRD. Menyusul klarifikasi tersebut, Bupati Aditya Halindra Faridzky menegaskan bahwa informasi mengenai ketidaksesuaian tersebut tidak benar. Menurut beliau, pengadaan tiang dan kap lampu PJU di Kabupaten Tuban telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Beliau menjelaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa didasarkan pada Standar Satuan Harga (SSH) yang diatur dalam Peraturan Bupati, menjadi acuan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Bupati Tuban juga menegaskan bahwa setiap evaluasi terkait temuan KPK akan dilakukan oleh dinas teknis dalam Pemkab Tuban. Selain mengenai proyek lampu jalan, KPK juga mengidentifikasi kerawanan pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada tahun 2025, APBD Kabupaten Tuban mengalami penurunan dari Rp3,47 triliun menjadi Rp3,40 triliun, dengan belanja pegawai menyerap hampir 38 persen dari total anggaran.
Klarifikasi Bupati Tuban Terkait Temuan Proyek Lampu Jalan
Read Also
Recommendation for You

Pentingnya Keselamatan Berkendara di Kota Surabaya Menurut MPM Honda Jatim Padatnya aktivitas masyarakat di Kota…

Pedagang Pasar Tradisional di Cilacap Didorong untuk Melek Teknologi Pedagang pasar tradisional di Cilacap, Jawa…

Kompetisi Robotik Pertama di NTT: Ajang Unggulan Generasi Muda Sebuah ajang kompetisi robotik terbesar pertama…

MPM Honda Jatim Tingkatkan Kesiapsiagaan Karyawan Hadapi Situasi Darurat di Malang dan Surabaya Pada akhir…








