Komdigi: Verifikasi Usia di Medsos untuk Perlindungan Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mewajibkan platform digital, termasuk media sosial, untuk melakukan verifikasi usia guna melindungi pengguna anak-anak. Presiden Prabowo Subianto bersama Menkomdigi Meutya Hafid telah meluncurkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas pada 28 Maret 2025. Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa PP TUNAS bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga fondasi kebijakan nasional yang bertujuan untuk memastikan keamanan anak di dunia maya. Melalui PP Tunas, setiap penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menyediakan fitur parental control yang efektif, menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial. Pemerintah juga mengapresiasi platform digital yang telah proaktif menerapkan fitur keamanan anak, seperti Netflix. Perlindungan anak melalui regulasi, edukasi, dan kolaborasi menjadi fokus utama Kementerian Komunikasi dan Digital, yang hadir sebagai regulator dan penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif, terutama bagi generasi muda. Anak-anak di Indonesia menghadapi ancaman digital, seperti konten pornografi dan perjudian online, yang dapat membahayakan masa depan mereka. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia agar dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman dan positif.

Source link