Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah mengeluarkan panggilan ketiga kepada Irwan Saputra, Anggota DPRD Kampar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Langkah ini diambil setelah Irwan Saputra gagal hadir dalam dua panggilan sebelumnya, yang menyebabkan Kejari Kampar melakukan upaya pemanggilan lanjutan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, menyatakan bahwa pemeriksaan akan segera dilakukan dan berharap Irwan Saputra bersikap kooperatif. Sebelumnya, Kejari Kampar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, termasuk AH, Pimpinan Cabang, dan beberapa staf lainnya. Selain itu, Irwan Saputra juga dianggap tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. Semua proses hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2021 hingga 2023 di Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Bangkinang.
Panggilan Ketiga Irwan Saputra Kasus KUR KCP Bangkinang

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…