Berita  

Mulai 1 Agustus: Pembatasan Truk Berat di Jalur Pantura, Kata Rizal Bawazier

Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerapkan batasan operasional truk bertonase besar di jalur nasional Pantura, terutama ruas Pemalang–Pekalongan–Batang. Kebijakan ini diterbitkan melalui Surat Nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 tertanggal 18 Juli 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025. Truk sumbu tiga atau lebih termasuk truk angkutan tambang dilarang melintas di jalur ini setiap hari antara pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.

Rizal Bawazier, anggota Komisi VI DPR RI, menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah nyata untuk melindungi keselamatan pengguna jalan dan menjaga kualitas infrastruktur nasional. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap pembatasan operasional tersebut. Kebijakan ini tidak hanya bersifat imbauan tetapi telah menjadi arahan resmi yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dan aparat kepolisian.

Jenis kendaraan yang terkena batasan meliputi truk sumbu tiga atau lebih, truk gandeng dan tempel, serta kendaraan angkutan material seperti tanah, batu, dan pasir. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut masih diizinkan melintas dengan syarat-syarat tertentu seperti penggunaan pelat nomor khusus dan dokumen muatan yang lengkap. Sebagai alternatif, pemerintah telah menyiapkan jalur melalui jalan tol Pemalang–Batang dengan diskon tarif sebesar 20 persen untuk angkutan logistik.

Kebijakan ini akan disosialisasikan selama dua bulan ke depan agar dapat diterapkan dengan baik. Selain itu, infrastruktur dukungan seperti rambu-rambu lalu lintas juga akan dipersiapkan oleh pemerintah daerah. Ini merupakan langkah penting untuk mengatur waktu dan jenis kendaraan yang dapat melintas tanpa mengganggu pelaku usaha logistik.

Source link