Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Maros mencatat kurang lebih 500 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Pallawa 2025 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Operasi ini berlangsung selama dua pekan sebelum resmi berakhir pada Minggu (27/7/2025). Kasat Lantas Polres Maros, AKP Muhammad Arafah, menegaskan bahwa jumlah pelanggaran ini mencerminkan kurangnya kesadaran pengguna jalan terhadap keselamatan. Mayoritas pelanggaran termasuk pengendara sepeda motor tanpa helm, melakukan lawan arah, dan tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.
Selama Operasi Patuh Pallawa 2025, sebanyak 254 pelanggar terkena tilang elektronik (ETLE) dan 85 lainnya ditilang secara manual. Ada juga 161 pengendara yang menerima surat teguran atas pelanggaran ringan atau administratif. Tak semua pelanggaran berujung pada tilang, karena edukasi juga diterapkan selama operasi berlangsung. Petugas lalu lintas turun langsung ke lapangan, termasuk ke sekolah dan komunitas, untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menekankan bahwa disiplin berlalu lintas harus dimulai dari kesadaran pribadi. Meski Operasi Patuh Pallawa telah berakhir, Polres Maros akan tetap melanjutkan pengawasan lalu lintas secara rutin. Pentingnya budaya tertib berlalu lintas sebagai tanggung jawab bersama tetap ditekankan dalam pesan moral dari operasi tersebut.