Berita  

Polres Demak Tindak 1.710 Pelanggaran Lalu Lintas – Operasi Patuh Candi

Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, telah berakhir setelah 14 hari penuh, dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Selama operasi, jajaran kepolisian telah berhasil menindak sebanyak 1.710 pelanggaran lalu lintas. Berbagai jenis pelanggaran seperti melawan arus, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pelanggaran lainnya berhasil ditindak oleh Polres Demak.

Plt. Kasi Humas Polres Demak, Iptu Said Nu’man Murod, mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus, dengan jumlah kasus mencapai 705. Diikuti dengan pengendara di bawah umur, penggunaan helm tidak sesuai SNI, nomor polisi tidak sesuai ketentuan, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Operasi Patuh Candi juga melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan lalu lintas, seperti penggunaan nomor polisi tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, dan kendaraan melebihi muatan.

Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres Demak fokus pada tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan, seperti penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan. Said Nu’man menyarankan agar pendidik dan karyawan meningkatkan kesadaran akan aturan lalu lintas, terutama kepada generasi muda.

Operasi Patuh Candi diharapkan dapat menjadi awal dari kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Kamseltibcarlantas harus tetap menjadi prioritas bersama untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berkelanjutan. Semua pihak diharapkan tetap disiplin, patuh, dan menghormati aturan lalu lintas demi menciptakan keamanan bagi semua pengguna jalan.

Source link