Press release yang baru saja diterbitkan mengungkap kasus penyelundupan arak ilegal dari Bali di Mako Lanal Banyuwangi pada Senin (28/7/2025). Sebanyak 2.014 botol arak ilegal berbagai merk dari Bali gagal diselundupkan ke Jawa setelah digagalkan oleh Lanal Banyuwangi di Pelabuhan ASDP Ketapang. Danlanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) M. Puji Santoso menjelaskan bahwa arak ilegal tersebut diangkut oleh bus AKAP Cahaya Kembar Gemilang dengan nomor polisi DK 7365 DQ. Informasi intelijen memainkan peran penting dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut setelah tim Lanal berhasil mengidentifikasi dan menyita 2.014 botol arak tanpa cukai yang disembunyikan di dalam bagasi bus. Tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini, di antaranya sopir dan kondektur bus, telah diamankan dan proses penyidikan selanjutnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai Banyuwangi.
Dugaan distribusi miras ilegal ini mencakup wilayah Pekalongan, Karawang Timur, Cikopo, dan Bogor di Pulau Jawa. Penyitaan ribuan botol arak yang gagal diselundupkan ini merupakan hasil dari kerjasama antara Lanal Banyuwangi dan BKO ASDP Ketapang. Semua proses penggeledahan, penangkapan terduga pelaku, dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran miras ilegal di Indonesia. Diharapkan bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan miras ilegal dan mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol di masyarakat.