Petugas kepolisian berhasil menggerebek dua lokasi di wilayah Driyorejo, Gresik, Jawa Timur yang terindikasi menjual minuman keras tanpa izin. Jajaran Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Gresik melakukan tindakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli rutin yang dilakukan oleh Polres Gresik di wilayah rawan pelanggaran telah menghasilkan penggerebekan ini sebagai respons atas laporan masyarakat tentang peredaran miras ilegal di area tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan botol miras dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penjualan miras ilegal. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa pemilik tempat karaoke sempat berusaha menyembunyikan botol-botol miras di kamar tidur, namun berhasil ditemukan oleh petugas. Barang bukti tersebut kemudian diamankan, sementara dua pelaku diproses melalui tindakan pidana ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali Polres Gresik.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Tindakan tegas Polres Gresik ini memberikan pesan bahwa hukum harus ditegakkan demi keamanan dan ketertiban bersama dalam masyarakat.