Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik memberikan tanggapan terkait pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Noto Utomo, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Achmad Nadhori. Keduanya diambil sebagai saksi dalam kasus dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur periode 2019–2022. Noto Utomo telah menjabat sebagai anggota DPRD Gresik selama tiga periode sejak 2014, sementara Achmad Nadhori menjabat sebagai Ketua Bawaslu Gresik sejak 2023.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Gresik, Habiburohman, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Achmad Nadhori dilakukan di luar ranah kelembagaan Bawaslu. Meskipun demikian, mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, juga merespons informasi mengenai pemeriksaan KPK terhadap sejumlah pejabat termasuk anggota legislatif yang terlibat dalam kasus dana hibah Pemprov Jatim. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Achmad Nadhori dan Noto Utomo terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022.
Selain dua saksi tersebut, beberapa orang lain, seperti YL (swasta), AAZ (swasta), AMN (Ketua Bawaslu Gresik/karyawan swasta), NTU (anggota DPRD Gresik/wiraswasta), MA (Ketua KPU Lamongan/wiraswasta), ND (anggota DPRD Lamongan/pedagang), dan TTH (wiraswasta) turut diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Gresik. Demikianlah kronologi perkembangan kasus tersebut yang menjadi perhatian publik.