Polemik penguasaan lahan Petak 104 di Desa Nglangitan, Kabupaten Blora terus memanas. Warga setempat menolak pengelolaan lahan yang dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan kelompok tani hutan (KTH). Wakil Administratur Perhutani KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menjelaskan bahwa lahan tersebut tidak lagi dikelola oleh Perhutani karena sudah menjadi bagian dari Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sejak tahun 2022. Meskipun begitu, pihaknya tetap mendorong penyelesaian konflik ini melalui mediasi secara damai.
Namun, warga seperti Marlan mengeluh bahwa sejak status lahan berubah menjadi KHDPK, masyarakat desa tidak merasakan manfaat ekonomi dari lahan tersebut. Kritik juga disampaikan oleh aktivis Exi Wijaya, yang menduga pengelolaan Petak 104 tidak memiliki izin resmi dan tidak menguntungkan kelompok tani hutan (KTH) seperti seharusnya. Kejelasan mengenai pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil panen di Petak 104 juga masih belum terungkap. Situasi ini menunjukkan adanya kekosongan regulasi dan pengawasan dalam implementasi KHDPK yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Jika dibiarkan, konflik semacam ini dapat mengancam reforma agraria dan perhutanan sosial yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.