Seorang pria berusia 75 tahun, pelaku berinisial M, diamankan oleh petugas Balai Taman Nasional (TN) Baluran dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo karena tertangkap tangan melakukan perburuan liar di kawasan konservasi TN Baluran pada Selasa (23/7/2025) sekitar pukul 14.45 WIB. Pelaku tersebut berasal dari Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, dan tertangkap membawa lima ekor burung cendet hasil tangkapan dari Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol di kawasan TN Baluran. Menurut Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, barang bukti yang disita termasuk sepeda motor tanpa pelat nomor, umpan jangkrik, alat penjebak, kapak, sabit, wadah burung dari bambu dan daun kelapa, serta perlengkapan pribadi lainnya. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Konservasi dan pasal tertentu yang mengancam kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati TN Baluran. Terkait kasus ini, Polres Situbondo menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam dan melarang aktivitas ilegal di kawasan konservasi demi keberlanjutan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap satwa liar.
Nekat Berburu di Baluran, Kakek 75 Tahun Diamankan Petugas TN: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…