Berita  

Pembunuh Mantan Istri di Karimun Ditangkap tanpa Perlawanan menurut Berita Terbaru

Setelah dua hari dalam pelarian, AR (21) akhirnya tertangkap oleh aparat kepolisian di tempat persembunyiannya pada Selasa, 22 Juli 2025. Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Karimun pada Rabu, 23 Juli 2025. Menurut Robby, pelaku berusaha menghindari pelacakan dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lain, namun kepolisian berhasil menemukan lokasi terakhirnya. AR dikenal telah melakukan pembunuhan yang brutal terhadap mantan istrinya di tanah lapang samping SMA Negeri 1 Karimun pada Minggu malam, 20 Juli 2025. Jenazah korban ditemukan keesokan paginya oleh seorang siswa yang melintas. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal akibat 32 luka tusukan dan 2 luka sayatan benda tajam. Motif pembunuhan diduga kuat karena cemburu dan sakit hati setelah korban memiliki kekasih baru. Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman mati.

Source link