Jajaran Satlantas, Polres Blitar Kota, Polda Jatim, melaksanakan razia balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah setempat pada Sabtu malam. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita puluhan kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, mengatakan sebanyak 53 roda dua diamankan petugas karena telah melanggar aturan seperti memakai knalpot brong dan pengguna jalan yang tidak memakai helm.
Menurut Agus, kendaraan dan pemilik yang terjaring razia langsung dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pendataan dan pengecekan perlengkapan identitas serta surat bermotor. Apabila pengemudi masih di bawah umur, orang tua juga akan dipanggil polisi untuk proses selanjutnya. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong harus diganti dengan standar sebelum bisa dibawa pulang.
Agus menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar aturan lalu lintas. Ia juga mengimbau pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar. Dengan demikian, diharapkan semua pengguna jalan dapat menghormati aturan serta menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.












