Menkomdigi Bantah Wacana Pembatasan WhatsApp Call dan Video Call

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet, termasuk WhatsApp Call. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan berita yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Meskipun menerima beberapa usulan terkait penataan ekosistem digital, Menkomdigi menegaskan bahwa usulan tersebut belum dibahas dalam forum pengambilan kebijakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya kebijakan yang ditujukan pada pembatasan layanan digital. Fokus Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini adalah pada prioritas nasional seperti perluasan akses internet, peningkatan literasi digital, dan perlindungan data di ruang digital. Meskipun Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Denny Setiawan, menyebut adanya wacana aturan untuk layanan dasar telekomunikasi di platform seperti WhatsApp, masih belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut. ATSI juga menekankan perlunya regulasi terhadap layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp untuk memastikan kerjasama yang adil antara penyedia layanan dan operator jaringan. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa OTT perlu diatur karena bisnis modelnya memerlukan regulasi. Sejumlah kebijakan yang diusulkan masih dalam tahap diskusi dan belum menjadi keputusan final.

Source link