Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, telah mengalokasikan dana sebesar Rp2,1 miliar untuk merehabilitasi Rumah Dinas Bupati yang mengalami kerusakan sedang. Menurut Kepala DPUPR Lebak, Irvan Suyatuvika, kerusakan bangunan mencapai 35-45%, terutama pada bagian atas bangunan dengan komponen kayu yang sudah lapuk. Dana sebesar Rp1,9 miliar dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi fisik saja, ditambah dengan DED dan pengawasan, totalnya lebih dari Rp2 miliar. Rumah dinas tersebut adalah bangunan cagar budaya yang dilindungi, sehingga proses rehabilitasinya memerlukan pendekatan berbeda. Setiap langkah harus dikonsultasikan dan disetujui oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya di tingkat provinsi. Proses rehabilitasi ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti untuk memastikan bangunan tetap terjaga keasliannya. Proyek ini terdiri dari tiga komponen, yaitu penyusunan Detail Engineering Design (DED), jasa konsultasi pengawasan, dan pekerjaan konstruksi utama. Harapannya, proses rehabilitasi ini dapat meningkatkan kualitas bangunan dan melestarikan nilai historisnya, agar dapat dinikmati oleh masyarakat Lebak dan generasi mendatang. Selengkapnya dapat dibaca di Suara Indonesia.
Pemkab Lebak Alokasikan Rp2,1 Miliar untuk Rehab Rumah Dinas Bupati

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Banjarnegara segera…

Pada tanggal 20 September 2025, terdapat berbagai macam acara hiburan yang dapat dinikmati oleh masyarakat….

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid hadir dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso…

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, atau yang lebih akrab disapa Zulhas, telah mengunjungi Pondok Pesantren…