Pemerintah sedang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) melalui peraturan presiden untuk memperkuat tata kelola lintas sektor. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyebut bahwa Indonesia sudah memiliki beberapa perangkat hukum yang relevan, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, KUHP, serta peraturan kementerian dan surat edaran etika AI.
Regulasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko dan memberikan panduan dalam pemanfaatan teknologi AI. Selain upaya regulasi, Komdigi juga sedang merancang peta jalan AI nasional, yang melibatkan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan konsultan dari Japan International Cooperation Agency (JICA) serta Bolton Consulting Group (BCG).
Pemerintah berharap bahwa regulasi dan peta jalan AI ini dapat menjadi dasar untuk pengembangan teknologi AI yang etis dan responsif terhadap dinamika global. Dokumen-dokumen ini diharapkan juga dapat mempertahankan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi panduan dalam membangun ekosistem AI nasional.