Berita  

Kejari Sita Rp1,28 M dari Kasus Korupsi Lampu Menara Suar Navigasi Cilacap

Kejaksaan Negeri Cilacap berhasil menyita uang sebesar Rp1,28 miliar dari empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lampu menara suar di Kantor Distrik Navigasi Cilacap. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, yang mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp1.288.441.675,74, dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp2.840.000.000.

Uang yang disita berasal dari keempat tersangka dengan jumlah nominal yang berbeda. Sebanyak Rp426 juta diperoleh dari S dan TW yang merupakan pejabat dari Satker Distrik Navigasi Cilacap, sedangkan sisanya, sebesar Rp861 juta lebih, berasal dari dua tersangka dari pihak swasta.

Kejari Cilacap telah menetapkan keempat tersangka dalam kasus korupsi tersebut, yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu. Modus yang digunakan oleh para tersangka melibatkan penyelenggaraan tender yang tidak sesuai prosedur, dengan menggunakan harga fiktif dan pengondisian tender sejak awal.

Penyidik Kejari masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, namun prinsip penggunaan praduga tak bersalah tetap diterapkan. Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dan belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi ini.

Source link