Berita  

Polresta Sidoarjo Bongkar 59 Kasus Narkoba: 81 Pengedar Diamankan

Selama periode 25 Mei hingga 15 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 59 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, melibatkan total 81 tersangka. Para tersangka, terdiri dari 77 laki-laki dan 4 perempuan, semuanya terlibat dalam kegiatan pengedaran narkotika. Kepala Satres Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk sistem ranjau dan peredaran langsung. Beberapa dari mereka bahkan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Riki menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tersangka-tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup. Selama operasi ini, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat total 110,8 kilogram.

Beberapa kasus menonjol termasuk kasus tersangka J.A dengan sabu seberat 5 gram, M.E.S dengan 9,6 gram, S.P dengan 53,32 gram, dan D.A dengan 8,5 gram sabu. Riki menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan-jaringan narkotika lainnya. Artinya, operasi pengungkapan ini merupakan langkah proaktif dalam memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Source link