Berita  

Kejaksaan Berpotensi Jemput Paksa Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra

Kejaksaan Negeri Kampar memberikan peluang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra. Irwan adalah salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang untuk periode 2021 hingga 2023. Diketahui Irwan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kampar, sehingga memunculkan peluang untuk penjemputan paksa sebagai langkah hukum yang mungkin dilakukan. Jackson Apriyanto Pandiangan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, mengungkapkan bahwa jika Irwan tidak hadir dalam panggilan ketiga, maka penjemputan paksa bisa dilakukan. Meskipun demikian, pihak kejaksaan masih berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum yang tepat terhadap Irwan. Keterangan dari Irwan dianggap penting untuk memperjelas perkara yang sedang ditangani. Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejari Kampar telah menetapkan lima tersangka, termasuk AH, UB, APMD, SA, dan FP. Irwan yang tidak kooperatif dalam membantu proses penyidikan kasus KUR dinilai tidak patut dicontoh. Kejari Kampar mengecam sikap Irwan yang tidak datang dua kali tanpa kabar serta tidak bisa dihubungi oleh pengacaranya. Penegakan hukum diharapkan bisa dilakukan secara adil dan tepat sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa pandang bulu.

Source link