Berita  

PDAM Kabupaten Pasuruan Beli Air Bersih: DPRD Malang Minta APH Bertindak

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, baru-baru ini mengungkap potensi bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang akibat jual beli sumberdaya air bersih. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah membeli air bersih dari Sumber Kalibiru, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, kepada perorangan. Hal ini menjadi perhatian serius karena sumber air bersih seharusnya menjadi hajat hidup orang banyak dan sumber daya strategis nasional yang harus dikelola oleh negara, bukan sebagai barang dagangan bebas. Zulham menemukan bahwa Sumber Air Kalibiru telah dieksploitasi oleh PDAM Kabupaten Pasuruan selama bertahun-tahun tanpa memberikan kontribusi PAD yang signifikan kepada Kabupaten Malang.

Data yang ditemukan oleh Zulham menunjukkan bahwa konflik terkait Sumber Air Kalibiru ini telah terjadi sejak tahun 1994 dan bahkan mencuat pada tahun 2010 di era kepemimpinan Bupati Sujud Pribadi. Sejak dieksploitasi oleh PDAM Pasuruan, belum ada catatan kontribusi Pendapatan Asli Daerah yang masuk ke kas negara Kabupaten Malang. Temuan terbaru menunjukkan adanya perjanjian kerjasama antara Perumda Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan dengan perorangan yang menimbulkan sengketa beserta potensi kerugian negara.

Dalam konteks hukum, Zulham menegaskan bahwa apa yang terjadi di Sumber Kalibiru jelas melanggar UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Oleh karena itu, dia mendesak Aparat Penegak Hukum untuk turun ke lapangan dan memeriksa potensi adanya tindak pidana serta kerugian negara terkait masalah ini. Selain itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, M. Ukasyah Ali Murtadlo juga menambahkan bahwa mereka akan memanggil stakeholder terkait untuk mendapatkan kejelasan data dan fakta terkait masalah jual beli air bersih ini. Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan untuk menjaga keadilan dan memastikan tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini.

Source link